Jakarta
(03/06/2018) - Sejak Indonesia merdeka
pada tanggal 17 Agustus 1945 dan
disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
pijakan Negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Sebuah dasar Negara
yang dibuat atas dasar semangat dan kesadaran untuk membangun suatu Negara yang
Demokrasi serta menciptakan tatanan masyarakat berkeadilan sosial,
berkemakmuran dan sejahtera bersama-sama.
Sebuah teori
yang sejalan dengan dasar Negara Indonesia tersebut adalah teori Negara Kesejahteraan (Welfare State). Teori yang menegaskan
bahwa Negara yang pemerintahannya menjamin
terselenggaranya kesejahteraan rakyat. Dan untuk dapat
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan
pada lima pilar kenegaraan, yaitu : Demokrasi (Democracy), Penegakan Hukum (Rule of Law), Perlindungan Hak Asasi Manusia (The Human Right Protection), Keadilan Sosial (Social Justice) dan Anti Diskriminasi (Anti Discrimination).