PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk atau yang lebih kita kenal
dengan sebutan TELKOM adalah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang memiliki komitmen untuk menjalankan peran "Good Corprate
Citizenship"melalui penyelenggaraan Program Kemitraan dengan Usaha Kecil
dan Program Bina Lingkungan,. Program Kemitraan dengan Usaha Kecil yang
bertujuan untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya
lapangan kerja serta kesempatan berusaha untuk masyarakat. Dan Program Bina
Lingkungan memiliki tujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi sosial
masyarakat dan lingkungan disekitar wilayah usaha perusahaan.
Nah...mengingat perihal
tersebut diatas masyarakat dapat saja mengajukan Proposal Program CSR PT.
Telkom untuk mengembangkan usahanya agar semakin maju (Jangan lupa kalo sudah berkembang usahanya kirim-kirim ke kita
ya). Apalagi yang namanya PT. TELKOM
itu tersebar diseantreo Kabupaten/Kota yang ada diwilayah NKRI~dari sabang
sampai merauke (lalalalala...sambil nyanyi
bacanya bro...)
Sorry kebanyakan berkhayal yang
jelas bin garing...
Lanjut aja ya...
Berkenan hal tersebut, nie saya
infoin gimana caranya proses pengajuannya...
1.
Program Kemitraan PT. TELKOM
Didalam pelaksanaan
Program Kemitraan, Community Development Center berpedoman kepada :
- PER-05/MBU/2007
TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN.
- Keputusan
Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor
KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang
Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan (Community Development Center).
Program Kemitraan
BUMN Dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah
program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan
mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria
kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana
diatur dalam Keputusan ini.
Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program
Kemitraan.
Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai
berikut :
- Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah);
- Milik Warga
Negara Indonesia;
- Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;
- Berbentuk
usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau
badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
- Telah
melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi
dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Mitra Binaan
mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan
kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN
Pembina;
- Menyelenggarakan
pencatatan/pembukuan dengan tertib;
- Membayar
kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati;
- Menyampaikan
laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
Sektor Usaha yang
dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan ,
Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya
Kriteria
Usaha Kecil
|
|
- Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah &
bangunan tempat usaha) atau;
- Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
- Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung
dengan usaha menengah atau besar;
- Berbentuk
badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum,
atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
- Telah
melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun serta mempunyai potensi &
prospek usaha untuk dikembangkan;
BANTUAN
PINJAMAN DANA
- MODAL
KERJA DAN ATAU
- PEMBELIAN
BARANG-BARANG MODAL ( AKTIVA TETAP PRODUKTIF)
- PINJAMAN
KHUSUS BERSIFAT JANGKA PENDEK ( MAKSIMAL 1 (SATU) TAHUN)
HIBAH
(PEMBINAAN)
- PENDIDIKAN
DAN PELATIHAN SERTA PEMAGANGAN;
- Meningkatkan
keterampilan manajerial & teknik produksi/ pengolahan;
- Meningkatkan
pengendalian mutu produksi;
- Meningkatkan
pemenuhan standarisasi teknologi;
- Meningkatkan
rancang bangun dan perekaysaan.
- PEMASARAN
PRODUK MITRA BINAAN;
- Membantu
penjualan produk MB;
- Membantu
mempromosikan produk MB melalui kegiatan pameran maupun penyediaan
ruang pamer.
Tata
Cara Pengajuan Pinjaman
|
|
|
- Mengajukan
Proposal permohonan bantuan pinjaman yang memuat :
- Data
pribadi sesuai KTP
- Data
Usaha (Bentuk Usaha, alamat Usaha lengkap RT/RW,
Desa/Kelurahan,Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, Mulai
Mendirikan Usaha, Jumlah Tenaga Kerja)
- Data
Keuangan meliputi Laporan Keuanagn/Catatan Keuangan 3 bulan
terakhir, Rencana Penggunaan dana Pinjaman
- Melampirkan
:
- FC KTP
Suami/Istri atau identitas lainnya.
- FC
Kartu Keluarga.
- Pas
Photo ukuran 3X4-Keterangan Serba Guna dari Kelurahan.
- Gambar
/ Denah Lokasi Usaha.
- FC
Rekening Bank / Buku Tabungan.
- Laporan
Keuanagn Praktis (diisi pada formulir aplikasi).
- Surat
Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman dari BUMN/
perusahaan lain
|
Mitra
Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan
kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh
BUMN Pembina;
- Menyelenggarakan
pencatatan/pembukuan dengan tertib;
- Membayar
kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang
telah disepakati;
- Menyampaikan
laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
2. Program
Bina Lingkungan PT. TELKOM
Didalam
pelaksanaan Program Bina Lingkungan, Community Development Center
berpedoman kepada :
- PER-05/MBU/2007
TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA
MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN.
- Keputusan
Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor
KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang
Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan (Community Development Center).
Program
Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Program BL adalah program
pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha
BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Obyek Bantuan yang dapat diberikan bantuan dana Program Bina Lingkungan
adalah : Korban Bencana Alam, Pendidikan dan atau Pelatihan,
Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Prasarana dan Sarana
Umum,Bantuan Sarana Ibadah serta Pelestarian Alam.
1.Bantuan Kepada Korban
Bencana Alam :
- Penyediaan bahan bahan Kebutuhan pokok, air
besih dan MCK pengungsi
- Bantuan obat obatan dan atau tenaga medis
- Bantuan perahu karet, tenda pengungsi/
tempat penampungan sementara
- Penyediaan dana untuk sewa angkutan/
transportasi pengungsi, sewa alat alat berat
2. Bantuan Pendidikan dan
atau Pelatihan :
- Pengadaan peralatan sekolah, baik untuk
sekolah umum maupun pesantren dan madrasah.
- Bantuan biaya pendidikan / bea siswa
- Pelatihan dan atau pemagangan bagi anak
putus sekolah
- Penyuluhan yang bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan masyarakat.
3. Bantuan Peningkatan
Kesehatan :
- Renovasi balai pengobatan masyarakat
- Bantuan untuk kegiatan yang bersifat
kesehatan masyarakat
4. Bantuan Pengembangan
Prasarana dan Sarana Umum :
- Rehabilitasi prasarana pendidikan
- Pembangunan dan rehabilitasi prasaran dan
sarana umum
- Pembangunan dan atau rehabilitasi panti
asuhan dan panti jompo.
5. Bantuan Sarana Ibadah :
- Bantuan pembangunan/ rehabilitasi rumah
ibadah
- Pengadaan perlengkapan ibadah
- Bantuan dana untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan kegiatan keagamaan
6. Bantuan Pelestarian Alam
:
- Bantuan Penanaman Pohon
- Bantuan Pelestarian Cagar Budaya
- Bantuan Kebersihan Lingkungan
- Bantuan Pelestarian Taman Kota
- Bantuan Pelestarian Flora Fauna
|
|
|
Tata Cara Pengajuan Bantuan
|
|
|
|
|
|
- Mengajukan
Proposal permohonan bantuan yang memuat :
- Data Pemohon ( perorangan,kelompok,lembaga,
atau panitia)
- Data Progress Kegiatan Objek Calon Penerima
Bantuan
- Rencana Penyelesaian Pekerjaan atau Kegiatan
- Rencana Kebutuhan Dana dari Pekerjaan atau
Kegiatan secara rinci
- Surat
Pengantar Permohonan Bantuan ke Telkom dari Calon Penerima
Bantuan (baik perorangan,kelompok,lembaga, atau panitia)
- FC
Rekening Bank dari Penanggung jawab/Ketua Panitia/Atau yang
dikuasakan dari pihak Pemohon Bantuan
Catatan
:
- Data
Rekening Bank dari Pemohon Bantuan harus sama dengan data
rekening yang akan dibantu/ditransfer atau data rekening yang
diberi kuasa oleh pemohon pertama
|
|
Naaahhh...begitulah ceritanya...
Silahkan dicoba...masalah Gimana Cara Membuat Proposalnya bisa diakses ke Kantor PT. TELKOM terdekat...
"Manusia yang paling lemah adalah orang yang tidak mampu mencari teman. Namun yang lebih lemah dari itu adalah orang yang mendapatkan banyak teman tetapi menyia-nyiakannya. (Ali bin Abi Thalib)"
Sumber: http://pkbl-telkom.com/
|
|
|
No comments:
Post a Comment