Saturday, January 31, 2015

PROGRAM COMMUNITY DEVELOPMENT CENTER PT. TELKOM INDONESIA







PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk atau yang lebih kita kenal dengan sebutan TELKOM adalah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki komitmen untuk menjalankan peran "Good Corprate Citizenship"melalui penyelenggaraan Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan,. Program Kemitraan dengan Usaha Kecil yang bertujuan untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta kesempatan berusaha untuk masyarakat. Dan Program Bina Lingkungan memiliki tujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi sosial masyarakat dan lingkungan disekitar wilayah usaha perusahaan.


Nah...mengingat perihal tersebut diatas masyarakat dapat saja mengajukan Proposal Program CSR PT. Telkom untuk mengembangkan usahanya agar semakin maju (Jangan lupa kalo sudah berkembang usahanya kirim-kirim ke kita ya). Apalagi yang namanya PT. TELKOM itu tersebar diseantreo Kabupaten/Kota yang ada diwilayah NKRI~dari sabang sampai merauke (lalalalala...sambil nyanyi bacanya bro...)

Sorry kebanyakan berkhayal yang jelas bin garing...

Lanjut aja ya...

Berkenan hal tersebut, nie saya infoin gimana caranya proses pengajuannya...


1. Program Kemitraan PT. TELKOM

Definisi



Didalam pelaksanaan Program Kemitraan, Community Development Center berpedoman kepada : 
  1. PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN.
  2. Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (Community Development Center).
Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

Mitra Binaan adalah Usaha Kecil yang mendapatkan pinjaman dari Program Kemitraan.

Usaha Kecil yang dapat ikut serta dalam Program Kemitraan adalah sebagai berikut :
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 
  3. Milik Warga Negara Indonesia; 
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar; 
  5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. 
  6. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun serta mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan.
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina; 
  2. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib; 
  3. Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati; 
  4. Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.
Sektor Usaha yang dapat diberikan bantuan pinjaman adalah Industri, Jasa, Perdagangan , Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya
Kriteria Usaha Kecil

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha) atau;
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.1 milyar;
  • Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar;
  • Berbentuk badan usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi;
  • Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun serta mempunyai potensi & prospek usaha untuk dikembangkan;
Bentuk Pinjaman



BANTUAN PINJAMAN DANA
  • MODAL KERJA DAN ATAU
  • PEMBELIAN BARANG-BARANG MODAL ( AKTIVA TETAP PRODUKTIF)
  • PINJAMAN KHUSUS BERSIFAT JANGKA PENDEK ( MAKSIMAL 1 (SATU) TAHUN)
HIBAH (PEMBINAAN)
  • PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA PEMAGANGAN;
    1. Meningkatkan keterampilan manajerial & teknik produksi/ pengolahan;
    2. Meningkatkan pengendalian mutu produksi;
    3. Meningkatkan pemenuhan standarisasi teknologi;
    4. Meningkatkan rancang bangun dan perekaysaan.
  • PEMASARAN PRODUK MITRA BINAAN;
    1. Membantu penjualan produk MB;
    2. Membantu mempromosikan produk MB melalui kegiatan pameran maupun penyediaan ruang pamer.

Tata Cara Pengajuan Pinjaman



  1. Mengajukan Proposal permohonan bantuan pinjaman yang memuat :
    • Data pribadi sesuai KTP
    • Data Usaha (Bentuk Usaha, alamat Usaha lengkap RT/RW, Desa/Kelurahan,Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, Mulai Mendirikan Usaha, Jumlah Tenaga Kerja)
  2. Data Keuangan meliputi Laporan Keuanagn/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir, Rencana Penggunaan dana Pinjaman
  3. Melampirkan :
    • FC KTP Suami/Istri atau identitas lainnya.
    • FC Kartu Keluarga.
    • Pas Photo ukuran 3X4-Keterangan Serba Guna dari Kelurahan.
    • Gambar / Denah Lokasi Usaha.
    • FC Rekening Bank / Buku Tabungan.
    • Laporan Keuanagn Praktis (diisi pada formulir aplikasi).
    • Surat Pernyataan tidak sedang mendapatkan pinjaman dari BUMN/ perusahaan lain

Kewajiban Mitra Binaan



Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh BUMN Pembina; 
  2. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan tertib; 
  3. Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati; 
  4. Menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap triwulan kepada BUMN Pembina.

2. Program Bina Lingkungan PT. TELKOM

Definisi



Didalam pelaksanaan Program Bina Lingkungan, Community Development Center berpedoman kepada : 
  1. PER-05/MBU/2007 TANGGAL 27 APRIL 2007 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN.
  2. Keputusan Direksi PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk Nomor KD.12/PS150/COP-B0030000/2006 tanggal 13 September 2006, tentang Pembentukan Organisasi Pusat Pengelola Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (Community Development Center).
Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Program BL adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Obyek Bantuan yang dapat diberikan bantuan dana Program Bina Lingkungan adalah : Korban Bencana Alam, Pendidikan dan atau Pelatihan, Peningkatan Kesehatan Masyarakat, Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum,Bantuan Sarana Ibadah serta Pelestarian Alam.


Objek Bantuan



1.Bantuan Kepada Korban Bencana Alam :
  • Penyediaan bahan bahan Kebutuhan pokok, air besih dan MCK pengungsi
  • Bantuan obat obatan dan atau tenaga medis
  • Bantuan perahu karet, tenda pengungsi/ tempat penampungan sementara
  • Penyediaan dana untuk sewa angkutan/ transportasi pengungsi, sewa alat alat berat
2. Bantuan Pendidikan dan atau Pelatihan :
  • Pengadaan peralatan sekolah, baik untuk sekolah umum maupun pesantren dan madrasah.
  • Bantuan biaya pendidikan / bea siswa
  • Pelatihan dan atau pemagangan bagi anak putus sekolah
  • Penyuluhan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat.
3. Bantuan Peningkatan Kesehatan :
  • Renovasi balai pengobatan masyarakat
  • Bantuan untuk kegiatan yang bersifat kesehatan masyarakat
4. Bantuan Pengembangan Prasarana dan Sarana Umum :
  • Rehabilitasi prasarana pendidikan
  • Pembangunan dan rehabilitasi prasaran dan sarana umum
  • Pembangunan dan atau rehabilitasi panti asuhan dan panti jompo.
5. Bantuan Sarana Ibadah :
  • Bantuan pembangunan/ rehabilitasi rumah ibadah
  • Pengadaan perlengkapan ibadah
  • Bantuan dana untuk menunjang pelaksanaan kegiatan kegiatan keagamaan
6. Bantuan Pelestarian Alam :
  • Bantuan Penanaman Pohon
  • Bantuan Pelestarian Cagar Budaya
  • Bantuan Kebersihan Lingkungan
  • Bantuan Pelestarian Taman Kota
  • Bantuan Pelestarian Flora Fauna

Tata Cara Pengajuan Bantuan



  1. Mengajukan Proposal permohonan bantuan yang memuat :
    • Data Pemohon ( perorangan,kelompok,lembaga, atau panitia)
    • Data Progress Kegiatan Objek Calon Penerima Bantuan
    • Rencana Penyelesaian Pekerjaan atau Kegiatan
    • Rencana Kebutuhan Dana dari Pekerjaan atau Kegiatan secara rinci
  2. Surat Pengantar Permohonan Bantuan ke Telkom dari Calon Penerima Bantuan (baik perorangan,kelompok,lembaga, atau panitia)
  3. FC Rekening Bank dari Penanggung jawab/Ketua Panitia/Atau yang dikuasakan dari pihak Pemohon Bantuan
Catatan : 
  • Data Rekening Bank dari Pemohon Bantuan harus sama dengan data rekening yang akan dibantu/ditransfer atau data rekening yang diberi kuasa oleh pemohon pertama


Naaahhh...begitulah ceritanya...
Silahkan dicoba...masalah Gimana Cara Membuat Proposalnya bisa diakses ke Kantor PT. TELKOM terdekat...


"Manusia yang paling lemah adalah orang yang tidak mampu mencari teman. Namun yang lebih lemah dari itu adalah orang yang mendapatkan banyak teman tetapi menyia-nyiakannya. (Ali bin Abi Thalib)"



Sumber: http://pkbl-telkom.com/


No comments:

Post a Comment