Thursday, March 7, 2019

PEMILU: DEMOKRASI RAKYAT INDONESIA


Jakarta, 7/3/2019 - Satu dekade terakhir ini, masyarakat Indonesia telah belajar banyak tentang Demokrasi terutama dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Presiden dan Wakil Presiden. Sejak memasuki masa orde reformasi tahun 1998 sampai dengan saat ini, proses konsolidasi demokrasi masih tetap berjalan. Dimana system Demokrasi di Indonesia merupakan suatu proses sejarah dan politik yang banyak mengalami perubahan system pemerintahan secara signifikan.
Proses reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998 telah membuka peluang bagi tumbuhnya nilai-nilai demokrasi demi mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Dimana proses tersenut terbagi dalam dua fase, yaitu (1) Fase Transisi Demokrasi, dimana fase ini memiliki peran yang sangat menetukan walaupun sangat singkat dalam prosesnya. Karena keberhasilan suatu Negara dalam proses demokrasi ditentukan pada fase ini; (2) Fase Konsolidasi Demokrasi, dimana konsolidasi demokrasi menjadi sangat penting karena seringkali beberapa negara yang berusaha melakukan proses demokratisasi justru gagal ditengah jalan karena proses transisinya yang gagal dalam proses konsolidasi sebuah sistem yang demokratis, sehingga negara itu kembali kepada sistem otoriter dan diperintah kembali oleh seorang diktator. 


Pada era reformasi saat ini, Negara Indonesia merupakan Negara yang menganut asas demokrasi dalam system presidensiil, memiliki sebuah proses yang kita kenal dengan sebutan Pemilu untuk memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dimana pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik suatu Negara.

Republik, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Presidensial di  Indonesia
Konsepsi bentuk Negara Republik yang dipilih oleh Indonesia merupakan sebuah bentuk pernyataan sikap demokrasi rakyat Indonesia dimana Negara Indonesia dididirikan dan dibentuk oleh persetujuan rakyatnya.
Menurut Leon Duguit, Negera Republik merupakan bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Selain itu, menurut pendapat Plato dan Aristoteles, bahwa bentuk Negara Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.

Dengan adanya bentuk Pemerintahan Republik yang Demokrasi maka dianutlah system pemerintahan secara Presidensiil. Dimana kedudukan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) tidak bergantung pada Legislatif, karena kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat dalam hal ini melalui proses pemilu.
Selain itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh Bagir Manan, “bahwa lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara sistem pemerintahan kepresidenan bersifat tunggal (single executive). Wakil Presiden dan Menteri adalah pembantu Presiden. Dengan perkataan lain, hubungan antara Presiden dengan Wakil Presiden dan Menteri tidak bersifat collegial.”

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Momen Demokrasi yang diselenggarakan 5 (lima) tahunan tersebut, merupakan sebuah ajang pembuktian bahwa Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi demokrasi presidensiil, dimana jabatan Presiden sangatlah penting. Selain, sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan.

Aspek penentu keberhasilan pelaksanaan pemerintahan presidensiil dapat dilihat dari partisipasi masyarakat dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu tersebut. Karena keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga masyarakat, maka warga masyarakat berhak ikut serta dalam menentukan keputusan politik secara LANGSUNG, UMUM, BEBAS dan RAHASIA tanpa adanya doktrin serta diskriminasi dari suatu golongan tertentu dalam menentukan pandangan politiknya.

Selain itu, warga negara berkewajiban ikut serta dalam menentukan kebijakan yang akan mengatur kehidupannya. Karena pemerintah hanya sebagai pelaksana dan mengevaluasi setiap keinginan masyarakat dan pada hakikatnya masyarakat itu sendiri yang mengatur kehidupannya. Karena arti demokrasi itu sendiri adalah peraturan yang datangnya dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan untuk kehidupan yang baik dalam bermasyarakat. (PBKAS)