Flashdisk atau lebih mudahnya disebut FD merupakan sebuah perangkat berukuran kecil yang biasanya digunakan untuk menyimpan berbagai file penting, baik berupa file pekerjaan maupun tugas sekolah didalamnya. Namun, tak jarang pula digunakan untuk menyimpan file pribadi seperti foto, lagu, maupun video. Namun hal yang paling menjengkelkan adalah ketika flashdisk kita rusak seperti tidak bisa terbaca oleh komputer, pastinya hal tersebut sangatlah menyebalkan, apalagi didalamnya terdapat file pekerjaan maupun tugas deadline kita.Apa yang harus kita lakukan jika suatu ketika mengalami kejadian tersebut ? yang pasti, kita harus sebisa mungkin mencoba untuk memperbaiki flashdisk tersebut, minimal untuk mengambil file didalamnya agar bisa kita backup nantinya. Bisa menanyakan kepada teman ataupun kepada ahlinya, namun jika tidak ada yang bisa kamu tanyai terkait hal ini, kamu bisa mencoba memperbaikinya sendiri lho guys. Jika berbicara tentang cara memperbaiki flashdisk yang tidak terbaca oleh komputer, sungguh sangat tepat kalian mengunjungi situs ini karena kami akan memberikan ulasan tentang cara memperbaiki flashdisk rusak yang tidak terbaca oleh komputer kamu. Tidak perlu berlama-lama lagi, langsung saja kita mulai ulasannya dibawah ini.
Tuesday, January 26, 2016
Sunday, January 17, 2016
Manisfestasi PANCASILA Yang Terlupakan
Seiring dengan perjalanan waktu
panjang Bangsa dan Negara Indonesia telah meraih Kemerdekaan atas segala
penjajahan dengan semakin maju pesat baik dari segi Politik, Budaya, Ekonomi,
Pendidikan, Teknologi dan Tata Cara Berkebangsaan dan Berkewarganegaraan telah
mengalami pasang surut yang sangat signifikan. Dimana nilai-nilai luhur yang
beradab terhadap ber-Bangsa dan ber-Negara dalam tata krama sopan santun
yang berbudi pekerti luhur sudah jauh
semakin ditinggalkan.
Tuesday, January 12, 2016
New Branding Jobs on New Year 2016
Tahun 2015 baru berlalu tak terasa memasuki lembaran baru tahun 2016. Bersamaan dengan hal itu berlaku pula Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang didasarkan kepada Permensos No. 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI dimana Direktorat Jaminan Sosial berubah nama menjadi Direktorat Jaminan Sosial Keluarga yang menaungi 1 Subbag Tata Usaha dan 4 Sub Direktorat antara lain: Subdit Validasi dan Terminasi, Subdit Bantuan Sosial, Subdit Kepesertaan, dan Subdit Sumber Daya.
Subscribe to:
Posts (Atom)