Jakarta,
7/3/2019 - Satu dekade terakhir ini, masyarakat
Indonesia telah belajar banyak tentang Demokrasi terutama dalam pelaksanaan
Pemilihan Umum (PEMILU) Presiden dan Wakil Presiden. Sejak memasuki masa orde
reformasi tahun 1998 sampai dengan saat ini, proses konsolidasi demokrasi masih
tetap berjalan. Dimana system Demokrasi di Indonesia merupakan suatu proses
sejarah dan politik yang banyak mengalami perubahan system pemerintahan secara
signifikan.
Proses reformasi politik di Indonesia pada tahun 1998 telah membuka
peluang bagi tumbuhnya nilai-nilai demokrasi demi mewujudkan suatu pemerintahan yang baik. Dimana proses tersenut
terbagi dalam dua fase, yaitu (1) Fase Transisi Demokrasi, dimana fase ini
memiliki peran yang sangat menetukan walaupun sangat singkat dalam prosesnya. Karena
keberhasilan suatu Negara dalam proses demokrasi ditentukan pada fase ini; (2)
Fase Konsolidasi Demokrasi, dimana konsolidasi demokrasi menjadi sangat penting
karena seringkali beberapa negara yang berusaha melakukan proses demokratisasi
justru gagal ditengah jalan karena proses transisinya yang gagal dalam proses
konsolidasi sebuah sistem yang demokratis, sehingga negara itu kembali kepada
sistem otoriter dan diperintah kembali oleh seorang diktator.
Pada era reformasi
saat ini, Negara Indonesia merupakan Negara yang menganut asas demokrasi dalam system
presidensiil, memiliki sebuah proses yang kita kenal dengan sebutan Pemilu untuk
memilih seseorang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Dimana pemilu
merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik suatu Negara.
Republik,
Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Konsepsi bentuk Negara
Republik yang dipilih oleh Indonesia merupakan sebuah bentuk pernyataan sikap
demokrasi rakyat Indonesia dimana Negara Indonesia dididirikan dan dibentuk
oleh persetujuan rakyatnya.
Menurut Leon Duguit, Negera
Republik merupakan bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut
Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang
jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Selain itu, menurut pendapat
Plato dan Aristoteles, bahwa bentuk Negara Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
Dengan adanya bentuk
Pemerintahan Republik yang Demokrasi maka dianutlah system pemerintahan secara Presidensiil.
Dimana kedudukan eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden) tidak bergantung pada
Legislatif, karena kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat
dalam hal ini melalui proses pemilu.
Selain itu,
sebagaimana yang diungkapkan oleh
Bagir Manan, “bahwa lembaga Kepresidenan sebagai penyelenggara sistem
pemerintahan kepresidenan bersifat tunggal (single executive). Wakil
Presiden dan Menteri adalah pembantu Presiden. Dengan perkataan lain, hubungan
antara Presiden dengan Wakil Presiden dan Menteri tidak bersifat collegial.”
Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden
Momen Demokrasi yang diselenggarakan 5 (lima) tahunan tersebut, merupakan sebuah ajang pembuktian bahwa Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi demokrasi presidensiil, dimana jabatan Presiden sangatlah penting. Selain, sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan.
Aspek penentu keberhasilan
pelaksanaan pemerintahan presidensiil dapat dilihat dari partisipasi masyarakat
dalam mensukseskan pelaksanaan pemilu tersebut. Karena keputusan politik yang
dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan
warga masyarakat, maka warga masyarakat berhak ikut serta dalam menentukan
keputusan politik secara LANGSUNG, UMUM, BEBAS dan RAHASIA tanpa adanya doktrin
serta diskriminasi dari suatu golongan tertentu dalam menentukan pandangan
politiknya.
Selain itu, warga negara
berkewajiban ikut serta dalam menentukan kebijakan yang akan mengatur kehidupannya.
Karena pemerintah hanya sebagai pelaksana dan mengevaluasi setiap keinginan
masyarakat dan pada hakikatnya masyarakat itu sendiri yang mengatur kehidupannya.
Karena arti demokrasi itu sendiri adalah peraturan yang datangnya dari rakyat,
dilaksanakan oleh rakyat dan untuk kehidupan yang baik dalam bermasyarakat. (PBKAS)