PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN 2012
Latar Belakang
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan
bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti
pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan
pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3
menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah,
dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan
bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP)
serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur
dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK
SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai
98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal
dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005,
telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program
wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah
melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari
perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Pada
tahun 2012 Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan
mekanisme penyaluran dan. Pada tahun anggaran 2011 penyaluran dana BOS
dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah kabupaten/kota dalam
bentuk Dana Penyesuaian untuk Bantuan Operasional Sekolah, mulai tahun
anggaran 2012 dana BOS disalurkan dengan mekanisme yang sama tetapi
melalui pemerintah provinsi.