Bidikmisi
adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 kepada mahasiswa yang
memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Bidikmisi merupakan program 100 Hari
Kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010.
Perguruan tinggi yang mendapat bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi
di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah menjadi
30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran
dari APBN-Perubahan. Pada tahun 2012 ini Bidikmisi dilanjutkan
dikembangkan menjadi 30.000 calon mahasiswa penerima yang
diselenggarakan di 87 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud dan
program Bidikmisi yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Program ini mempunyai misi untuk
menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempotensi
akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang
pendidikan tinggi.
Bantuan yang diberikan dalam program ini
terdiri atas Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa
sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per
bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi
PTN dan Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN
sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per
semester per mahasiswa.
PERSYARATAN PENDAFTARAN PROGRAM BIDIKMISI 2013
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2013;
2. Lulusan tahun 2012 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir.
- Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
6. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
- Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
- Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
- Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN atau
- PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
Prosedur Bidikmisi adalah sebagai dijelaskan sebagai berikut
No comments:
Post a Comment