Friday, February 22, 2013

Program BIDIKMISI 2013 - Kemendikbud RI


bidikmisiBidikmisi adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2010 kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
Bidikmisi merupakan program 100 Hari Kerja Menteri Pendidikan Nasional yang dicanangkan pada tahun 2010. Perguruan tinggi yang mendapat bantuan Bidikmisi yaitu perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Pada tahun 2011 mahasiswa baru penerima Bidikmisi bertambah menjadi 30.000 di 117 perguruan tinggi negeri dengan adanya tambahan anggaran dari APBN-Perubahan. Pada tahun 2012 ini Bidikmisi dilanjutkan dikembangkan menjadi 30.000 calon mahasiswa penerima yang diselenggarakan di 87 perguruan tinggi negeri dibawah Kemdikbud dan program Bidikmisi yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Program ini mempunyai misi untuk menghidupkan harapan bagi masyarakat kurang mampu dan mempotensi akademik memadai untuk dapat menempuh pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi.
Bantuan yang diberikan dalam program ini terdiri atas Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulan yang ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasi PTN dan Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTN sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester per mahasiswa.


PERSYARATAN PENDAFTARAN PROGRAM BIDIKMISI 2013

Persyaratan untuk mendaftar tahun 2013 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2013;
2. Lulusan tahun 2012 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi sebagai berikut:
  1. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000,00 per bulan. Pendapatan yang dimaksud meliputi seluruh penghasilan yang diperoleh. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang dimaksud adalah rata rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir.
  2. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
6. Berpotensi akademik baik, yaitu direkomendasikan sekolah.
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
  1. Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
  2. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
  3. Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN atau
  4. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.

Prosedur Bidikmisi 

Prosedur Bidikmisi adalah sebagai dijelaskan sebagai berikut

 




No comments:

Post a Comment