APA ITU PKH ???
Program
Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai
bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang telah ditetapkan
sebagai peserta PKH. Agar memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan
memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan
kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan
Hak RTSM : Mendapatkan bantuan uang tunai
Tanggung jawab RTSM :
Hak RTSM : Mendapatkan bantuan uang tunai
Tanggung jawab RTSM :
- Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
- Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan
- Seleksi dan Penetapan lokasi PKH
- Sosialisasi dan Rapat Koordinasi
- Rekruitmen dan Diklat Pendamping- Operator PKH
- Pembentukan Sekretariat UPPKH Kab/Kota (Perangkat SIM PKH)
- Pertemuan Awal dan Validasi calon Peserta PKH
- Pembayaran pertama kali dan Rekonsiliasi
- Bimbingan Teknis (Reguler dan Service Provider)
- Verifikasi komitmen peserta PKH pada layanan Kesehatan dan Pendidikan
- Pembayaran berdasarkan verifikasi
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Skema Bantuan PKH
Wilayah Pelaksanaan PKH
Program Keluarga Harapan samapi dengan tahun 2012 telah mencakup 33 Provinsi 166 Kabupaten/Kota 1.909 Kecamatan.
Sumber: http://pkh.depsos.go.id/
*Nb: Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
No comments:
Post a Comment