APA ITU PKH ???
Hak RTSM : Mendapatkan bantuan uang tunai
Tanggung jawab RTSM :
- Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
- Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan
- Seleksi dan Penetapan lokasi PKH
- Sosialisasi dan Rapat Koordinasi
- Rekruitmen dan Diklat Pendamping- Operator PKH
- Pembentukan Sekretariat UPPKH Kab/Kota (Perangkat SIM PKH)
- Pertemuan Awal dan Validasi calon Peserta PKH
- Pembayaran pertama kali dan Rekonsiliasi
- Bimbingan Teknis (Reguler dan Service Provider)
- Verifikasi komitmen peserta PKH pada layanan Kesehatan dan Pendidikan
- Pembayaran berdasarkan verifikasi
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Skema Bantuan PKH
Wilayah Pelaksanaan PKH
Program Keluarga Harapan samapi dengan tahun 2012 telah mencakup 33 Provinsi 166 Kabupaten/Kota 1.909 Kecamatan.
Sumber: http://pkh.depsos.go.id/
*Nb: Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota
No comments:
Post a Comment