Wednesday, February 20, 2013

Program Keluarga Harapan (PKH)

APA ITU PKH ???

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program yang memberikan bantuan tunai bersyarat kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang telah ditetapkan sebagai peserta PKH. Agar memperoleh bantuan, peserta PKH diwajibkan memenuhi persyaratan dan komitmen yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan

Hak RTSM : Mendapatkan bantuan uang tunai



Tanggung jawab RTSM :
  • Memeriksakan anggota keluarganya (Ibu Hamil dan Balita) ke fasilitas kesehatan (Puskesmas, dll).
  • Menyekolahkan anaknya dengan tingkat kehadiran sesuai ketentuan


PROSES PELAKSANAAN PKH
 
Proses PKH terdiri dari,
  1. Seleksi dan Penetapan lokasi PKH
  2. Sosialisasi dan Rapat Koordinasi
  3. Rekruitmen dan Diklat Pendamping- Operator PKH
  4. Pembentukan Sekretariat UPPKH Kab/Kota (Perangkat SIM PKH)
  5. Pertemuan Awal dan Validasi calon Peserta PKH
  6. Pembayaran pertama kali dan Rekonsiliasi
  7. Bimbingan Teknis (Reguler dan Service Provider)
  8. Verifikasi komitmen peserta PKH pada layanan Kesehatan dan Pendidikan
  9. Pembayaran berdasarkan verifikasi
  10. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Skema Bantuan PKH







Wilayah Pelaksanaan PKH



Program Keluarga Harapan samapi dengan tahun 2012 telah mencakup 33 Provinsi 166 Kabupaten/Kota 1.909 Kecamatan.

Sumber: http://pkh.depsos.go.id/


*Nb: Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota

No comments:

Post a Comment